jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia, Waryono Karno. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ESDM.
Rumah Waryono yang digeledah beralamat di Kompleks Pertambangan I Nomor 16, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. "Hari ini ada kegiatan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan atau janji terkait tersangka WK (Waryono Karno, red)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (17/1).
BACA JUGA: Penyidik KPK Hilir Mudik di Ruangan Sekjen ESDM
KPK juga menggeledah rumah pegawai Kementerian ESDM bagian keuangan, yaitu Didi Dwi di Graha Bintaro Jaya Blok GR 7, Pondok Kacang Barat, Tangerang Selatan, Banten. Menurut Johan, KPK juga mengeledah ruang kerja Didi dan Ego, kerja staf bagian perencanaan di kantor Kementerian ESDM.
"Jadi hari ini mulai pukul 13.30 WIB tadi dilakukan penggeledahan di empat tempat," kata Johan. Dari penggeledahan di dua ruangan Gedung Kementerian ESDM, KPK menyita sejumlah dokumen.
BACA JUGA: Anggaran Pengamanan Pemilu tak Cair, Kapolri Mengeluh
Dari pantauan di Kementerian ESDM, tiga penyidik KPK yang seluruhnya mengenakan masker penutup wajah keluar dari ruang Biro Keuangan Sekretariat Jenderal di kementerian yang dipimpin politikus Partai Demokrat, Jero Wacik itu. menjelang pukul 17.00. Mereka terlihat membawa alat perekam gambar video lengkap dengan tripodnya, serta satu tas yang diduga berisi berkas-berkas dokumen sitaam.
Saat hendak keluar dari Kementerian ESDM, ketiga penyidik KPK itu dikawal oleh dua personel Brimob bersenjata laras panjang. Ketiga penyidik itu kemudian menumpang mobil Toyota Innova hitam bernopol B 1948 UFR.
BACA JUGA: Lagi, Bareskrim Sita Dua Harley
Waryono ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti cukup berkaitan dengan dugaaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan kegiatan di lingkungan ESDM. Ia disangka melanggar Pasal 12 B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPD Janji Datangi Korban Gunung Sinabung
Redaktur : Tim Redaksi