jpnn.com, JAKARTA - KPK selesai menggeledah kantor dan rumah dinas Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Sejumlah barang bukti disita dari dua tempat itu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Kota Bekasi, dan Bogor, Jumat (7/1) kemarin.
BACA JUGA: Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Ridwan Kamil Beri Pesan Khusus ke Plt Wali Kota Bekasi
Penggeledahan dalam rangka penyidikan untuk mencari bukti kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
"Tempat-tempat yang digeledah di antaranya adalah Kantor Wali Kota Bekasi, rumah dinas Wali Kota Bekasi, dan kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara," ujar Fikri dalam keterangannya, Sabtu (8/1).
BACA JUGA: Jhon Menyewa PSK, Janjian, Langsung Beraksi
Dalam penggeledahan, tim penyidik komisi antirasuah menemukan dan mengamankan berbagai dokumen.
"Dokumen proyek-proyek yang dilaksanakan di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian ASN di Pemkot Bekasi, dan barang elektronik," kata dia.
Pria berlatar belakang jaksa itu merahasiakan lebih lanjut barang bukti yang disita, namun, dia menerangkan barang bukti itu akan dianalisis agar menguatkan perbuatan para tersangka dan melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Tim penyidik dalam beberapa waktu ke depan masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui peran dari para tersangka," tandas Fikri.
Rahmat Effendi alias Pepen dan delapan orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) lalu.
Dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, empat tersangka merupakan pemberi suap. Keempatnya ialah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifuddin.
Sementara sebagai penerima, Rahmat Effendi alias Pepen, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga