jpnn.com, JAKARTA - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Sekjen Kementerian Pertanian Momon Rusmono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/4).
Momon akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi di Kementan yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BACA JUGA: KPK Ungkap Temuan Hanan Supangkat dalam Kasus Pencucian Uang SYL
"Saksi-saksi persidangan terdakwa SYL dan kawan-kawan. Hari ini, tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/4).
Selain Momon Rusmon, tim jaksa KPK juga menghadirkan dua saksi lainnya di sidang korupsi SYL. Mereka yakni, ajudan mentan Panji Harjanto dan Kepala Biro Umum Kementan Maman Suherman.
BACA JUGA: KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai mentan periode 2020-2023.
KPK mendakwa pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi SYL, KPK Periksa Bendum NasDem Sahroni
"Terdakwa selaku menteri pertanian periode 2019 sampai 2023 meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementerian sejumlah total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2).
Jaksa mengungkapkan uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYl dan keluarganya. Beberapa di antaranya, untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam atau sembako, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Sahroni Benarkan SYL Berikan Dana Rp840 Juta ke NasDem
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga