KPK Harus Berani Periksa Boediono

Selasa, 16 April 2013 – 10:19 WIB
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Century DPR, Bambang Soesatyo menyatakan mendorong Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden.

Menurutnya, munculnya fakta baru kasus Bank Century berupa surat kuasa Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada tiga pejabat BI, sudah cukup alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Boediono.
 
Politikus Golkar itu menyatakan, Komisi III DPR sudah berencana memanggil Boediono. Hal itu merespons fakta surat kuasa Gubernur BI kepada tiga pejabat BI saat itu.

"Tetapi jauh penting adalah respons KPK. Sudah barang tentu KPK harus mendalami lagi dokumen surat kuasa itu," ujar Bambang dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (16/4).
 
Bambang mengatakan, tak lama setelah penetapan Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriah sebagai tersangka kasus Bank Century di penghujung tahun 2012, pimpinan KPK sempat menegaskan bahwa jika masih dibutuhkan, KPK bisa memeriksa lagi Boediono.

Dalam rapat dengan Komisi III DPR bulan Februari lalu, pimpinan KPK juga menegaskan lagi bahwa pemeriksaan Budi Mulya dapat dikembangkan untuk mendalami peran dan keterlibatan Boediono.
 
"Menurut saya, fakta surat kuasa itu menjadi faktor yang melengkapi alasan KPK untuk memeriksa lagi Boediono. Surat Dewan Gubernur BI yang ditandatangani Boediono itu memberi kuasa untuk menandatangani akta gadai dan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) Bank Century," kata Bambang.
 
Ternyata sambung dia, volume FPJP untuk Bank Century bermasalah. Sebab, Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani mengaku hanya bertanggungjawab atas FPJP sebesar Rp  637 milyar. Berarti, harus ada pihak atau institusi lain yang mempertanggungjawabkan sisa FPJP lainnya yang jumlahnya lebih dari Rp 6 triliun itu. 
 
"Dalam konteks itu, Gubernur BI saat itulah yang harus bertanggungjawab karena dana kas triliunan rupiah itu dikeluarkan dari gudang BI," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Mutasi Hakim Kasus Pailit Telkomsel

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler