KPK Harus Konfrontir Sri Mulyani dan Boediono

Minggu, 26 Mei 2013 – 10:05 WIB
Sri Mulyani dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Century DPR, Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfrontir mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono dalam kapasitas mereka sebagai mantan ketua dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
 
Bambang menerangkan, dalam forum Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk Hak Angket Bank Century, awal Januari 2010, Sri Mulyani sudah menegaskan bahwa dia bertanggung jawab penuh atas keputusan penyelamatan Bank Century berdasarkan data awal nilai bailout dari BI sebesar Rp 632 miliar.

"Angka Rp 632 miliar ditetapkan BI sebagai acuan menangani Bank Century. Pertanyaannya, siapa harus bertanggungjawab atas sisa dana talangan yang jumlahnya lebih dari enam triliun rupiah itu?" ujar Bambang di Jakarta, Minggu (26/5).
 
Menurut Bambang, model pertanggungjawaban seperti disampaikan Sri Mulyani adalah hal aneh. Hal itu kata Bambang, juga menjadi petunjuk yang sangat jelas bahwa bailout Bank Century sarat masalah.

"Sebab, keputusan dan pertanggungjawaban KSSK mestinya bulat alias satu suara. Bukankah KSSK hanya beranggotakan Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota dan Gubernur BI sebagai anggota?" ucap Bambang.
 
Politikus Partai Golkar itu menyatakan, ketidakberesan dalam menghitung nilai bailout menjadi semakin gamblang ketika publik menyimak penuturan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla seputar curahan isi hati Sri Mulyani kepadanya.

Kepada Kalla, menurut Bambang, Sri Mulyani mengaku merasa tertipu dengan data yang diberikan BI dalam keputusan bailout Bank Century. "Hal ini dituturkan Kalla di forum Rapat Pansus Bank Bank Century tanggal 14 Februari 2010," terang dia.

Kalla, ujar Bambang, mengatakan Sri Mulyani pernah menemuinya di kediaman resmi wakil presiden pada tanggal 30 September 2009. Dalam pertemuan empat mata itu, ketua KSSK itu mengaku tertipu dengan pembengkakan nilai penyelamtan Bank Century.

"Awalnya Bank Indonesia merekomendasikan dana talangan Bank Century hanya Rp 632 miliar. Ternyata, nilai bailout membengkak menjadi Rp 6,7 triliun," ucap Bambang.

Karena itu anggota Komisi III DPR itu menilai sudah cukup alasan bagi KPK untuk mengkonfrontir keterangan Sri Mulyani dan Boediono terkait bailout Century. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 383 Napi Budha Dapat Remisi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler