KPK Harus Tetapkan Aulia Tersangka

Senin, 25 Agustus 2008 – 16:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA- KPK sudah tak punya alasan lagi untuk tidak segera menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan sebagai tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 100 miliarJika ini tak segera dilakukan, KPK akan terus dituding tebang pilih pemberantasan korupsi, dan telah diintervensi kekuatan politik sebab Aulia adalah besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Dari pengamatan kami, ada 18 alat bukti surat dan keterangan 7 saksi di Pengadilan Tipikor yang bisa jadi bahan bahwa Aulia terlibat mulai dari mendesain dan mengatur penyuapan dana BI ke DPR, Kejagung dan aparat hukum lain," sebut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Feby Diansyah, saat mendatangi Bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Senin (25/8)

BACA JUGA: 2009, BLT Dialokasikan Rp6 Triliun

Untuk memperkuat desakannya itu, bersama peneliti ICW lain Adnan Topan Husodo dan Emerson Juntho, Feby menyerahkan seluruh alat bukti surat dan keterangan saksi tersebut.

"Jangan buat publik curiga KPK telah buat deal politik

Ini bisa jadi cara tunjukkan ke publik kalau KPK independen tanpa tekanan politik," sambung Adnan

BACA JUGA: 1500 Km Rel KAI Tak Berfungsi

Fakta lain, dalam berkas gubernur BI burhanuddin Abdullah, nama Aulia disebut 114 kali
(pra)

BACA JUGA: Nasib Agus Condro di Tangan Megawati

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mega Tuding SBY-JK Terlibat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler