jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka Menteri Agama Suryadharma Ali terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Lembaga antikorupsi itu akan mengembangkan kasus tersebut.
Bahkan apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup maka KPK bisa menetapkan tersangka lain dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. "Siapapun, kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup tentu bisa dijadikan sebagai tersangka juga. Tapi sampai hari ini tersangkanya adalah SDA," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (22/5).
BACA JUGA: JK Mengaku Sehat karena Dilayani Istri dengan Baik
Johan menjelaskan, dalam surat perintah penyidikan (sprindik) kasus korupsi penyelenggaraan haji memang tercantum nama Suryadharma dan kawan-kawan. Hanya saja, Johan mengaku tidak mengetahui pihak yang disebut sebagai kawan-kawan SDA itu. "Jadi memang di dalam sprindik ada tulisan dan kawan-kawan," katanya.
Karenanya, KPK menggunakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP untuk menjerat Suryadharma. Penggunaan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berarti menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.
BACA JUGA: Sarankan Capres Tak Khawatirkan Kampanye Hitam di Media Sosial
Johan menjelaskan, sprindik atas nama SDA dikeluarkan hari ini. Sprindik itu ditandatangani oleh salah satu pimpinan komisi antirasuah tersebut.
Namun soal pihak lain yang akan dijadikan tersangka, Johan mengatakan bahwa hal itu tergantung pada bukti yang ditemukan KPK. Apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup, kata Johan, maka KPK bisa menetapkan tersangka lain dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Ketum Tersangka Korupsi Haji, PPP Tetap Dukung Prabowo
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Minta Sutan Bongkar Korupsi di DPR
Redaktur : Tim Redaksi