KPK Incar SKRT, Kaban Pasang Badan

Rabu, 09 Mei 2012 – 19:31 WIB
Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban di KPK, Rabu (9/5). Kaban diperiksa sebagai saksi korupsi proyek SKRT dengan tersangka Anggoro Widjojo. Foto : Fathra Nazrul/JPNN

JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan (Menhut), MS Kaban hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo. Menurut Kaban, proyek itu sudah sesuai prosedur.

"Saya semata-mata hanya menjadi saksi untuk Anggoro dalam kasus pengadaan SKRT tahun 2007-2008. Yang jelas kalau proses prosedur pengadaan SKRT menurut saya, gak ada masalah," ujar Kaban usai menjalani pemeriksaan sekitar 5,5 jam olek KPK.

Kaban menegaskan, pengadaan SKRT itu merupakan tindak lanjut kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat. Sehingga dia yakin betul prosedur pengadannya tidak ada persoalan.

Kaban juga menilai penunjukan langsung PT Masaro Radiokom milik Anggoro sebagai rekanan Dephut dalam proyek SKRT tidak bermasalah. Ditegaskannya, penunjukan dalam beberapa hal memang diperbolehkan.

"Itu prosesnya kan sudah ada, SKRT itu sudah dari dulu di Dephut. Jadi mereknya sudah dari dulu, dan jangan lupa dalam MoU (Indonesia-AS) itu produknya juga sudah jelas," tegasnya.

Dengan demikian, lanjut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, Kaban, penunjukkan langsung itu tidak melanggar peraturan apapun. Selain itu soal prosedur anggarannya, Kaban juga menjamin tidak ada permasalahan karena sudah disetujui DPR.

Karenanya Kaban juga membantah disebut-sebut menerima hadiah terkait pengadaan SKRT. "Itu pasti engga ya, kalau menerima pasti sudah dipenjara," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenakertrans Kirim 12 Ribu Peserta Magang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler