jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan untuk menghentikan sementara proses penyidikan kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Sebab, saat ini Nur tengah menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Pak Jokowi Ke Garut, Menteri PUPR Lakukan Ini
Menurut pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakir, penghentian proses penyidikan kasus Nur Alam bisa dilakukan saat sidang praperadilan berlangsung. Sebab, ujar Mudzakir, hal itu sudah sesuai dengan KUHAP.
"Etikanya yang sudah diatur dalam KUHAP pada saat digugat praperadilan maka berhentilah semua kegiatan hukum kasusnya sampai pada praperadilan itu selesai," ujar Mudzakir saat dihubungi, Sabtu (1/10).
BACA JUGA: KASN Klaim Makin Dipercaya Masyarakat
Ia menambahkan, bukan berarti KPK lemah jika menghentikan sementara proses penyidik kasus Nur Alam. Namun, kata dia, hal ini justru sebagai bentuk menghargai aturan hukum yang berlaku.
Menurut dia, tidak boleh ketika praperadilan sedang berlangsung, tersangkanya diperiksa. "Karena praperadilan itu menguji wewenang sampai pada saat praperadilan itu diajukan," paparnya.
BACA JUGA: Menyingkap Keeksotisan Pulau Buru, Kemenpar Geber Festival Bupolo
Seperti diketahui, sidang perdana praperadilan Nur Alam atas KPK akan digelar pada 4 Oktober 2016.
Penasihat hukum Nur Alam, Maqdir Ismail, mengatakan, salah satu yang digugat ialah soal penetapan kliennya sebagai tersangka.
Nur Alam dijadikan tersangka terkait penyalahgunaan kewenangan mengeluarkan izin usaha pertambangan. Dia diduga mengeluarkan tiga Surat Keputusan (SK) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) pada medio 2008-2014.
SK yang diterbitkan antara lain ialah SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Sanksi Bagi Pejabat yang Cuekin Rekomendasi KASN
Redaktur : Tim Redaksi