jpnn.com - JAKARTA--Jelang pemilu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon anggota legislatif untuk tidak tergoda menerima gratifikasi.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam keterangan persnya kepada wartawan, Minggu, (23/2).
BACA JUGA: Caleg Bandel Bakal Diumumkan ke Publik
Menurut Johan, mendekati pemilu potensi pemberian gratifikasi itu selalu ada, sehingga perlu kehati-hatian. Pihaknya, kata Johan, sudah memberikan surat imbauan pada partai politik untuk mencegah hal tersebut.
"Hal ini tertuang dalam surat imbauan yang ditujukan kepada 15 ketua umum partai politik peserta pemilu, termasuk tiga partai politik lokal di Nanggroe Aceh Darussalam," ujar Johan.
BACA JUGA: Guru Besar FISIP UI Iberamsjah Wafat
Pada surat bernomor B-288/01-13/01/2014 tanggal 12 Februari 2014 itu, KPK mengingatkan bila ada caleg DPR, DPD dan DPRD yang masih menjabat sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD atau posisi lainnya yang dikategorikan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima dana kampanye atau penerimaan dalam bentuk lain, maka itu termasuk dalam kategori gratifikasi.
Jika diketahui menerima gratifikasi maka si penerima bisa terjerat pasal 12B ayat 1, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Banyak Celah Lolos dari Jerat Pelanggaran Pemilu
KPK, tutur Johan, meminta para ketua umum parpol untuk meneruskan imbauan tersebut kepada caleg yang masih menjabat sebagai anggota DPR, DPRD dan DPD atau penyelenggara negara atau pegawai negeri, untuk menolak gratifikasi.
"Bila terpaksa atau telah menerima, maka penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut wajib melaporkan kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi," sambung Johan.
Selain itu, KPK juga mengimbau untuk tidak memberikan gratifikasi kepada penyelenggara pemilu, mulai dari pimpinan atau pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga seluruh jajarannya di daerah dan atau pihak lain yang termasuk dalam kualifikasi penyelenggara negara.
KPK menganggap imbauan ini sangat penting untuk disampaikan, mengingat banyaknya caleg DPR, DPRD dan DPD yang masih menjabat sebagai anggota DPR, DPRD dan DPD atau posisi lainnya yang dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Di DPR contohnya, 90 persen dari 560 anggota dewan kembali maju pada pemilu legislatif 2014. (flo/boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Logistik Pemilu Dikirim dengan Perahu
Redaktur : Tim Redaksi