KPK Ingatkan Potensi Gratifikasi di Pernikahan Putra Jokowi

Jumat, 05 Juni 2015 – 16:35 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat. Sejumlah pejabat dan penyelenggara negara dipastikan hadir dalam resepsi itu sebagai tamu undangan.

Karena itu, Plt Wakil Ketua KPK Indrianto Seno Adji menghimbau para pejabat yang berencana hadir untuk tidak memberi ataupun menerima hadiah dalam acara itu. Pasalnya, perbuatan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA: Benar gak sih Revisi UU Pilkada Sudah Diproses di Pansus?

"Karena selain regulasi, juga secara etik moral saya himbau untuk menghindari dan tidak melakukan hal itu (pemberian atau penerimaan hadiah)," tutur Indrianto saat dikonfirmasi, Jumat (5/6).

Namun dia yakin hari bahagia putra Jokowi itu tidak akan sampai membuat para tamu undangannya terjerat masalah. Pasalnya, para pejabat negara sudah mengerti betul soal larangan pemberian dan penerimaan hadiah atau gratifikasi.

BACA JUGA: Dolar Rp 13.300, Coba Sebut Apa yang Tidak Naik di Era Jokowi?

"Semua PN (pejabat dan penyelenggara negara) sudah memahami masalah hadiah-hadiah dalam pesta pernikahan," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Dapat Dukungan, Wakil Ketua KY Ini Berminat jadi Pimpinan KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nama Ibas Bisa Lenyap dalam Vonis Sutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler