KPK Interogasi Bos PT First Mujur

Dianggap Tahu Sponsor dalam Pemenangan DGS BI

Rabu, 01 Februari 2012 – 05:35 WIB

JAKARTA - Teka teki siapa sponsor suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) belum juga terkuak. Selasa (31/1), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa para komisaris PT First Mujur Plantation and Industry. Perusahaan itu dianggap tahu banyak tentang cek pelawat.
   
Sejatinya, dalam pemeriksaan kemarin ada tiga komisaris yang hendak diperiksa KPK. Mereka adalah komisaris Ronald Harijanto, komisaris Yan Eli Mangatas Siahaan, dan wakil komisaris utama F.X. Sutrisno Gunawan. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, ketiganya diperiksa sebagai saksi. "Untuk saksinya Nunun," ujarnya.
   
Seperti diketahui, tersangka Nunun Nurbaeti diduga mendapatkan cek dari PT First Mujur. Sebab, jumlah cek perjalanan yang dipegang Nunun sama persis dengan cek milik Bank Artha Graha untuk PT First Mujur. Sesuai dengan permintaan direktur perusahaan itu agar bank uang Rp 24 miliar.
     
Niatnya, First Mujur akan menggunakan cek pelawat itu untuk membeli suatu lahan. Namun, cek dari Artha Graha yang dibeli di Bank Internasional Indonesia (BII) pada 8 Juni 2004 itu tidak pernah berwujud lahan. Entah bagaimana ceritanya, tiba-tiba Nunun membagikan cek pelawat itu.
     
Direktur Keuangan PT First Mujur Budi Santoso yang disebut-sebut memerintahkan pembelian cek pelawat itu sendiri sudah diperiksa KPK.
     
Namun, dari tiga orang yang dipanggil kemarin, hanya dipenuhi dua orang. "Wakil Komisaris Sutrisno Gunawan tidak datang," imbuh Priharsa. Para pejabat PT First Mujur itu meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 14.00. Priharsa tidak memberikan banyak keterangan tentang materi pemeriksaan. Dia hanya menjelaskan kalau Sutrisno tidak bisa hadir karena surat panggilan belum diterima. Rencananya, akan dilakukan pemanggilan kembali pada minggu depan.
     
Hal yang sama juga dilakukan oleh Ronald Harijanto dan Yan Eli Mangatas Siahaan. Begitu selesai diperiksa KPK, tidak ada satupun keterangan yang mereka sampaikan ke para wartawan di KPK. Mereka memilih untuk langsung meninggalkan gedung di Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta itu.
     
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan jika pihaknya memang intensif memanggil para staf Bank Artha Graha maupun PT First Mujur. Sebab, keterangan mereka sangat diperlukan untuk pengembangan penyidikan. Meski demikian, Johan bungkam saat ditanya tentang kaitan dan materi pemeriksaan para saksi.
     
Bisa dikatakan, hampir tiap minggu lembaga pimpinan Abraham Samad itu memanggil para karyawan bank maupun PT First Mujur. Namun, KPK belum juga berani menentukan bank mana yang dianggap sebagai sponsor. "Semua masih dalam proses pengembangan penyidikan," jelasnya.
     
Terpisah, menurut penelusuran koran ini, berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Miranda Goeltom di KPK. Ternyata Miranda memiliki kekayaan sebesar miliaran rupiah. Rinciannya, tanah, mobil, surat berharga dan giro setara kas yang dikumpulkan selama menjabat di BI termasuk warisan.

Pada 2006, harta tidak bergerak milik perempuan berambut eksentrik itu menembus angka Rp 22,26 miliar. Terdiri dari tanah di Bandung, Badung, Sukabumi, Bogor, dan Tangerang. Masuk di dalamnya adalah bangunan senilai Rp 9,2 miliar di Melbourne, Australia.

Sedangkan untuk harta bergerak, Miranda hanya menyebut Rp 500 juta. Itu berasal dari dua mobil Toyota Crown. Kekayaannya makin gendut dengan kepemilikan logam mulia senilai Rp 2,44 miliar, surat berharga Rp 231,48 juta, dan giro sekitar Rp 5,78 miliar. (dim/kuh/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Somasi Tak Ditanggapi, Ical Polisikan Ramadhan Pohan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler