JAKARTA -- Pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan reagen consumable flu burung tahun anggaran 2006-2007 terus digeber Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga pimpinan Abraham Samad itu tak akan berhenti pada bekas Direktur Pelayanan Medik Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar yang kini sudah menjadi terdakwa.
"Sejauh yang saya dapat informasi kasus ini tak akan berhenti dan sekarang masi terus dikembangkan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, Selasa (9/7), di Kantor KPK.
Johan belum bisa memastikan apakah bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadilla Supari dan pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (kakak Hary Tanoesoedibjo), berpotensi menjadi tersangka baru. Namun ia menegaskan dalam menangani perkara tak menargetkan orang per orang untuk menjadi tersangka. "Tunggu saja hasil pengembangan kasus itu," katanya.
Johan menyatakan yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa dipastikan terlibat. Karena, menurutnya, hal itu baru didapatkan dari keterangan saksi-saksi.
Menurutnya, jika vonis menyebutkan ada keterlibatan, maka bisa saja ditindaklanjuti. "Jadi semua tergantung hasil putusan hakim di persidangan vonis nanti," tuntasnya.
Dalam surat dakwaan Ratna Dewi Umar disebutkan pada akhir 2005, Siti Fadillah Supari dan pemilik PT Prasasti Utama Bambang Rudy Tanoesudibjo sempat bertemu membahas proyek pengadaan alkes flu burung. Menurut jaksa, usai pertemuan itu, Siti memerintahkan Ratna supaya pekerjaan proyek pengadaan alkes flu burung 2006 itu diberikan kepada Rudy Tanoe. Dalam dakwaan, jaksa pun merumuskan Siti, Rudy dan Ratna sebagai orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baik Siti maupun Bambang Rudijanto sudah membantah keterlibatannya saat bersaksi di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)
"Sejauh yang saya dapat informasi kasus ini tak akan berhenti dan sekarang masi terus dikembangkan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, Selasa (9/7), di Kantor KPK.
Johan belum bisa memastikan apakah bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadilla Supari dan pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (kakak Hary Tanoesoedibjo), berpotensi menjadi tersangka baru. Namun ia menegaskan dalam menangani perkara tak menargetkan orang per orang untuk menjadi tersangka. "Tunggu saja hasil pengembangan kasus itu," katanya.
Johan menyatakan yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa dipastikan terlibat. Karena, menurutnya, hal itu baru didapatkan dari keterangan saksi-saksi.
Menurutnya, jika vonis menyebutkan ada keterlibatan, maka bisa saja ditindaklanjuti. "Jadi semua tergantung hasil putusan hakim di persidangan vonis nanti," tuntasnya.
Dalam surat dakwaan Ratna Dewi Umar disebutkan pada akhir 2005, Siti Fadillah Supari dan pemilik PT Prasasti Utama Bambang Rudy Tanoesudibjo sempat bertemu membahas proyek pengadaan alkes flu burung. Menurut jaksa, usai pertemuan itu, Siti memerintahkan Ratna supaya pekerjaan proyek pengadaan alkes flu burung 2006 itu diberikan kepada Rudy Tanoe. Dalam dakwaan, jaksa pun merumuskan Siti, Rudy dan Ratna sebagai orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baik Siti maupun Bambang Rudijanto sudah membantah keterlibatannya saat bersaksi di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BAKN DPR: Kerugian Negara Terjadi di Semua Lembaga
Redaktur : Tim Redaksi