KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Anggota BPK Rizal Djalil Terkait Kasus Suap Proyek SPAM

Senin, 30 September 2019 – 15:11 WIB
Anggota BPK Rizal Djalil. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil.

Rizal Djalil datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, hari ini Senin (30/9). Namun, pemeriksaan tidak jadi dilakukan karena Rizal djalil mengeluh sakit.

BACA JUGA: Sriwijaya Air Tegaskan Hanya Kurangi Jadwal Penerbangan di Manokwari

Rizal rencananya diperiksa terkait kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

"Rizal Djalil tadi datang sesuai jadwal pemeriksaan hari ini, datang sekitar pukul 09.00 WIB. Namun tidak jadi dilakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan mengeluh sakit sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan kembali," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Aksi Mujahid 212 Disebut Bikin Malu, Begini Pembelaan Habib Novel

KPK pada Senin memanggil Rizal sebagai saksi untuk tersangka Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

Selain itu, KPK pada Senin ini juga memanggil Leonardo sebagai saksi untuk tersangka Rizal.

BACA JUGA: Berita Duka, Iptu Sukasmi Meninggal Dunia di dalam Bus

"Sedangkan saksi Leonardo JP sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," kata Febri.

Rizal dan Leonardo pada Rabu (25/9) telah diumumkan sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura pada Rizal dari pihak swasta tersebut.

Sebagai pihak penerima, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Leonardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara proyek SPAM itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 28 Desember 2018.

BACA JUGA: Sakit Hati Suami Selingkuh, Ibu Muda Sengaja Tinggalkan Bayinya hingga Tewas di Bak Mandi

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar AS atau total sekitar Rp3,58 milar.

Saat itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler