KPK Janji Pelajari Permohonan Penangguhan Angie

Senin, 30 April 2012 – 16:51 WIB
Teuku Nasrullah, pengacara bagi Angelina Sondakh saat ditemui di KPK, Senin (30/4). Foto : Fathra Islam/JPNN

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari permohonan tentang penangguhan penahanan Angelina Sondakh, tersangka kasus dugaan suap proyek Wisma Atlit dan pembahasan anggaran di Kemendiknas. Hanya saja, KPK masih belum menerima berkas pemohonannya.

"Soal permohonan penangguhan penahanan AS kita belum dapat dari pengacara AS," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Senin (30/4).

Kalaupun keluarga Angie maupun pengacaranya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, KPK akan memperlajarinya. Namun dikabulkan atau tidak, keputusannya ada pada pimpinan KPK.

Sebelumnya ayah Angie, Prof. Lucky Sondakh usai membesuk anaknya di Rutan KPK, mengaku siap menjaminkan diri demi penangguhan penahanan atas Putri Indonesia 2001 itu. Hal ini juga dibenarkan oleh pengacara Angie, Teuku Nasrullah saat datang ke gedung KPK, Senin (30/4) sore. "Oh Iya, itu pasti," kata Nasrullah saat ditanya soal rencana pengajuan penangguhan penahanan Angie.

Hanya saja dalam sejarahnya, belum pernah ada tahanan KPK mendapat penangguhan. Kecuali, karena tahanan KPK sakit dan memerlukan perawatan khusus sehingga dibantarkan.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Target WTP, SDA Genjot Kinerja Kemenag


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler