KPK Jebloskan Mantan Dirjen Tersangka e-KTP ke Tahanan

Kamis, 22 Desember 2016 – 05:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP yang akhirnya menyandang status tahanan. Rabu (21/12) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman.

Satu dari tersangka korupsi e-KTP itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Irman keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.30 WIB mengenakan rompi berwarna oranye.

BACA JUGA: Menhub Ajak Seluruh Operator Lakukan Perbaikan Transportasi

Dia pun menanggapi datar penahanannya. "Ini kan sudah SOP. Kita ikuti saja," katanya.

Irman ditahan di Rutan C-1 KPK, Kuningan, Jakarta untuk 20 hari ke depan. "Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

BACA JUGA: Masyarakat Diimbau Tidak Andalkan Tol Brexit

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Selain Irman, tersangka lain dalam kasus itu adalah bekas anak buahnya yang bernama Sugiharto.

Irman dan Sugiharto diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP senilai Rp 6 triliun itu. Dua tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 sehingga merugikan negara sebesar Rp 2 triliun lebih.(put/jpg)

BACA JUGA: Wiranto: Tanpa Itu Kita Gak Akan Pilih Pak OSO

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Moda Transportasi ini Dapat Penghargaan dari Menhub


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler