jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjemput paksa tersangka dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Bandung Ike Wijayanto, Jumat (6/9) malam.
Pelaksana Tugas Panitera Muda PPHI PN Bandung, itu tak berkutik saat digelandang ke Markas KPK, sekitar pukul 18.30. Ike yang diturunkan dari mobil petugas KPK langsung digelandang ke dalam lobby Kantor KPK.
BACA JUGA: Megawati Sebut Keberhasilannya Bukan karena Bayang-Bayang Soekarno
Mengenakan baju batik yang dibalut jaket kulit Ike tak memberikan keterangan apapun. Wajah tegang masih tampak terlihat dari Ike saat digandeng petugas KPK masuk lobby, kemudian menuju lantai atas.
Dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku masih akan mengecek soal ini. "Iya, yang bersangkutan dijemput paksa dari Bandung," kata Johan di Kantor KPK, Jumat (6/9).
BACA JUGA: Minta Bantuan PPATK Telusuri Rekening Pejabat MK
Ike ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengembangan kasus suap Hakim Imas Diana Sari yang telah divonis bersama Direktur Utama PT Onamba Indonesia Toshio Shiokawa.
Ike dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau f atau pasal 11 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA: Tunggu Momen Bongkar Mafia Hambalang
Ike diduga orang yang memperkenalkan Manajer SDM PT Onamba Indonesia Odih Juanda dengan Hakim Imas pada awal November 2010.
Ike juga diduga meminta ongkos perkara Rp 10 juta. KPK menangkap tangan Imas dan Odih kala serah terima uang Rp 200 juta di Restoran La Ponyo, Bandung, Jawa Barat. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPI Ingatkan SBY Soal Tragedi Berdarah Miss World di Nigeria
Redaktur : Tim Redaksi