jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
"Setelah dilakukan gelar perkara, kemudian disimpulkan bahwa RBS selaku Bupati Tapanuli Tengah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (20/8).
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS Instansi Pusat Dimulai, Daerah Belum
Johan mengatakan, Bonaran disangka melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan atas Akil disebutkan bahwa Bonaran menyuap mantan Ketua MK itu sebesar Rp1,8 miliar. Uang diberikan dengan maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara yang ditetapkan oleh KPU.
BACA JUGA: Pelamar CPNS Diingatkan, Pilihan Formasi tak Bisa Diubah Lagi
Melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani, Akil meminta uang pelicin kepada Bonaran sebesar Rp3 miliar. Akil meminta agar permintaannya itu dikirim ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat. Akil meminta agar dalam slip setoran uang itu ditulis untuk angkutan batu bara. “
Belakangan diketahui Bonaran hanya menyerahkan uang senilai Rp2 miliar untuk Akil melalui rekannya. Selanjutnya Bakhtiar meminta bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu untuk menyetorkan uang masing-masing sebanyak Rp 900 ribu dengan total Rp1,8 miliar.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Yang Kalah di MK Diminta Coba 5 Tahun Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Dua Mantan Hakim
Redaktur : Tim Redaksi