KPK Jerat 'Si Ngeri-Ngeri Sedap' Jadi Tersangka Suap

Rabu, 14 Mei 2014 – 13:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (PD), Sutan Bhatoegana sebagai tersangka korupsi. Ketua Komisi Energi DPR itu disangka korupsi karena diduga menerima pemberian terkait pembahasan APBN 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan bahwa penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap di lingkungan SKK Migas yang teah mengantarkan Rudi Rubiandini menjadi pesakitan."Ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka SB selaku Ketua Komisi VII DPR RI periode tahun 2009-2014," kata Johan di KPK, Jakarta, Rabu (14/5).

BACA JUGA: SBY Undang Pemerhati Anak Ikut Rapat Kabinet

Politisi yang terkenal dengan istilah 'ngeri-ngeri sedap' itu diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Menurut Johan, dilihat dari pasal yang disangkakan maka Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi VII DPR.

Johan menjelaskan, KPK akan terus mengembangkan kasus yang menjerat Sutan. Apabila ditemukan dua alat bukti maka KPK bisa menjerat pihak lain. "Namun sampai saat ini yang ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk Pak SB," tandasnya.‎

BACA JUGA: Inilah Nama Anggota DPR Terpilih dari Dapil Aceh I dan Aceh II

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta dalam vonis atas Rudi Rubiandini menyatakan bahwa ada uang USD 200 ribu yang diserahkan ke Sutan. Uang itu bagian dari uang USD 300 ribu yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong.(gil/jpnn)

 

BACA JUGA: SBY Ajak Pemerhati Anak Ikut Rapat Kabinet

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Belum Umumkan Menko Baru Pengganti Hatta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler