jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Kini, Siti telah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi Sprindik proyek alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) di Departemen Kesehatan tahun 2005 .
“Sudah ditandatangani sprindiknya. Nanti yang mengumumkan biarlah juru bicara," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di KPK, Jakarta, Jumat (4/4).
BACA JUGA: Prabowo : Tidak Nyoblos, Suaramu Dicuri Orang Jahat
Hanya saja, Bambang mengaku tidak ingat tentang pasal di UU Antkorupsi yang dijeratkan ke Siti. Yang pasti, lanjut komisioner KPK yang membidangi penindakan itu, penyidikan atas Siti akan dimulai dari awal meski kasusnya sebelumnya sudah sampai pada tahap penyidikan di kepolisian.
"Saya lupa pasalnya. Berdasarkan pasal itu, kita akan mengulang prosesnya. Itu akan menetapkan pasal sendiri, dan kemudian dalam penyidikan itu harus mengulang prosesnya lagi," tandas Bambang.
BACA JUGA: Caleg Hanura Bersumpah Siap Ditembak Jika Korupsi
Seperti diberitakan, KPK mengambilalih kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan atau buffer stock untuk KLB, Kementerian Kesehatan tahun 2005 atas nama tersangka Siti dari Mabes Polri. Kasus dugaan korupsi itu diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 6,14 miliar. Siti diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek itu karena proses pemilihan kontraktornya melalui penunjukan langsung.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Panglima Minta Masyarakat tak Curigai Netralitas TNI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Rano Bisa Jadi Ancaman Bagi PDIP
Redaktur : Tim Redaksi