KPK Jerat Suryadharma Ali Jadi Tersangka Kasus Haji

Kamis, 22 Mei 2014 – 18:56 WIB
Menteri Agama Suryadharma Ali saat dipanggil KPK beberapa waktu lalu untuk diperiksa dalam dugaan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikan penyelidikan terkait penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 ke tahap penyidikan. Seiring peningkatan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, KPK jtelah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Alie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di kementerian agama.

"Sudah naik penyidikan dengan SDA (Suryadharma, red) dkk sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (22/5).

BACA JUGA: Sebelum Sidang, Anas Pelajari Dakwaan

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut KPK punya tiga fokus dalam penyelidikan dugaan korupsi haji. Pertama berkaitan dengan ibadah haji dan dana haji. Kedua berkaitan soal akomodasi pengadaan.

Yang ketiga berkaitan dengan orang-orang yang dapat fasilitas-fasilitas untuk pergi ke sana. Menurut Bambang, pihaknya akan melacak dana haji pada tiga hal yang menjadi fokus.

BACA JUGA: Usai Tes Kesehatan, Jokowi-JK Minum Beras Kencur

Untuk itu, KPK sudah meminta keterangan sejumlah pihak terkait penyelidikan penyelenggaraan haji. Di antaranya dua anggota DPR Jazuli Juwaini dan Hasrul Azwar, serta pejabat dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI. KPK juga pernah memeriksa Suryadharma. (gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Tiga Mbok Jamu Setia Menanti Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Belum Agendakan Panggil Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler