KPK juga Mengamankan Istri Nurhadi

Selasa, 02 Juni 2020 – 10:17 WIB
Eks Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata turut mengamankan istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, yaitu Tin Zuraida.

Tin diamankan bersama Nurhadi (NH) dan menantunya Rezky Herbiyono (RH) di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/6) kemarin.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ade Armando Serang Din, Lansia 70 Tahun Ditampar Petugas

"Di samping mengamankan tersangka NH dan RH, juga dibawa istrinya sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).

Ghufron juga menyatakan pihaknya melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang menjadi tempat penangkapan Nurhadi Cs. KPK mengamankan sejumlah barang.

BACA JUGA: Empat Bulan Buron, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Akhirnya Ditangkap KPK

"KPK membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," jelas dia.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

BACA JUGA: IPW Beber Jejak Dua Buron KPK, Nurhadi dan Harun Masiku

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir pangggilan pemeriksaan KPK. Saat ini, sisa Hiendra Soenjoto yang masih buron.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA pada 2011-2016.

Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler