KPK Kebut Panggil Tersangka Setelah Lebaran

Selasa, 21 Agustus 2012 – 05:53 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal tancap gas untuk memeriksa para tersangka yang belum pernah dipanggil penyidik. Beberapa tersangka korupsi memang baru dipanggil sebelumnya dalam kapasitasnya menjadi saksi.

"Semua akan diperiksa setelah lebaran," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P, Senin (20/8). Libur resmi KPK bakal berakhir 22 Agustus besok.
   
Ada sejumlah nama yang menunggu proses pemanggilan perdana sebagai tersangka. Mereka antara lain Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi VIII DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementrian Agama. Zulkarnen diduga menerima suap pembahasan tuga proyek, antara lain proyek pengadaan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011, pengadaan Alquran tahun 2011 serta tahun 2012.
   
Dalam kasus ini, Dendy Prasetya, putra sulung Zulkarnaen yang menjabat Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia juga ditetapkan sebagai tersangka. Dendy sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebelum Lebaran lalu, namun ia mangkir.
   
Nama lain yang bakal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka adalah Emir Moeis. Ketua Komisi Keuangan DPR tersebut menjadi tersangka dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung, tahun 2004.
   
Tersangka lain yang akan diperiksa adalah Hartati Murdaya. KPK menuduh Direktur Utama PT Hardaya  Inti Plantations itu terlibat dugaan suap Bupati Buol terkait penerbitan hak guna usaha lahan perkebunan.
   
Yang paling ditunggu tentu adalah pemanggilan Guberbur Akpol Irjen (Pol) Djoko Susilo. Mantan Kepala Korlantas Polri tersebut menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang pengadaan simulator uji SIM.
   
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan KPK memang memprioritaskan penanganan kasus korupsi pengadaan simulator SIM. Pemanggilan terhadap Djoko Susilo sengaja dilakukan setelah lebaran untuk melengkapi bukti dan keterangan saksi.
     
"Strategi KPK kan tidak cepat-cepat memeriksa tersangka. Dalam UU Kekuasaan Kehakiman namanya seorang tersangka dan terdakwa itu punya hak ingkar. Jadi lebih bagus kita periksa saksi-saksi, alat bukti yang lain, baru kita undang tersangkanya," kata Bambang.
     
Apakah akan langsung ditahan pada pemeriksaan perdana? "Yang pasti harus mendengar pertimbangan penyidik," kata Bambang. (sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Idul Fitri, Surya Paloh Bertandang ke Kediaman JK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler