Selain Lukman dan Taufan, juga ada pemeriksaan dua orang saksi diantaranya Anton Ramayadi selaku karyawan PT Wijaya Karya (WIKA) dan R Mohamad Hanityo dari swasta. "Hari ini dua tersangka LA dan TAY jalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (19/6).
Seperti diketahui Lukman Abbas yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau diduga sebagai pemberi suap. Lukman juga dikenal sebagai orang dekat Gubernur Riau Rusli Zainal. Sementara Taufan Andoso diduga ikut penerima pemberian terkait pembahasan Perda Nomor 6 tahun 2010 itu.
Oleh KPK, Lukman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan Taufan Andoso Yakin disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b dan/atau pasal 5 ayat (2) dan/atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jauh-jauh hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lukman sudah terlebih dulu dimasukkan dalam caftar cegah di Imigrasi. KPK juga sudah memasukkan nama Gubernur Riau Rusli Zainal dalam cegah agar tidak bisa pergi ke luar negeri.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap Kerahkan Pengacara Batak Gugat Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi