KPK Kembali Garap Mantan Kadispora Riau

Selasa, 19 Juni 2012 – 11:39 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa mantan Kadispora Riau Lukman Abbas (LA) dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin (TAY) sebagai tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 PON Riau. Pemeriksaan ini yang pertama bagi Lukman Abbas dan Taufan Andoso Yakin sejak ditetapkan sebagai tersangka 8 Mei 2012 lalu.

Selain Lukman dan Taufan, juga ada pemeriksaan dua orang saksi diantaranya Anton Ramayadi selaku karyawan PT Wijaya Karya (WIKA) dan R Mohamad Hanityo dari swasta. "Hari ini dua tersangka LA dan TAY jalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (19/6).

Seperti diketahui Lukman Abbas yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau diduga sebagai pemberi suap. Lukman juga dikenal sebagai orang dekat Gubernur Riau Rusli Zainal.  Sementara Taufan Andoso diduga  ikut penerima pemberian terkait pembahasan Perda Nomor 6 tahun 2010 itu.

Oleh KPK, Lukman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.  Sedangkan Taufan Andoso Yakin disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b dan/atau pasal 5 ayat (2) dan/atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jauh-jauh hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lukman sudah terlebih dulu dimasukkan dalam caftar cegah di Imigrasi. KPK juga sudah memasukkan nama Gubernur Riau Rusli Zainal dalam cegah agar tidak bisa pergi ke luar negeri.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap Kerahkan Pengacara Batak Gugat Malaysia

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler