KPK Kembali Garap Putri Probosutedjo

Selasa, 09 April 2013 – 10:56 WIB
JAKARTA - Selain memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kembali menggarap putri Probosutedjo, Rita Ria Kurnianta Probosutedjo sebagai saksi.

Pemeriksaan Rita ini merupakan yang kali ketiga. Dia diperiksa penyidik untuk mendalami asal muasal tanah yang digunakan untuk mendirikan sport center Hambalang senilai Rp 2,5 triliun. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK dan AAM," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (9/4).

Diketahui, tanah seluas 30 hektare untuk pembangunan proyek Hambalang ternyata masih dimiliki oleh PT Buana  Estate. Perusahaan tersebut milik Probosutedjo, yang merupakan adik tiri almarhum Presiden Soeharto.

Informasi mengenai kepemilikan lahan Hambalang ini pernah disampaikan kuasa hukum Rita Ria Kurnianta Probosutedjo, Arianto Sitorus. Di perusahaan itu, Rita merupakan Direktur Utamanya.

Ditegaskan juga oleh Ariano, PT Buana sampai kini masih pemilik sah tanah yang digunakan untuk pembangunan Hambalang. Karena menurutnya, antara Kemenpora dengan PT Buana belum ada pembahasan soal pelepasan hak atas lahan itu, meski secara de facto, PT Buana Estate sudah menghibahkan tanah itu kepada Kemenpora. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Lari Pagi Bareng 2100 Anggota TNI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler