"Penggeledahan ini untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di kantornya, Kamis (13/9).
Johan mengatakan penggeledahan ulang dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan saksi-saksi. "KPK menyimpulkan di sana masih ada bukti-bukti yang terkait dengan penyidikan," ujarnya.
Penggeledahan ini diperlukan untuk pengembangan kasus pembangunan pusat olahraga senilai sekitar Rp 2,5 triliun tersebut. "Akan menarik kalau kita menemukan bukti-bukti untuk mengembangkan kasus ini," kata Johan.
Dalam kasus Hambalang, KPK baru menetapkan satu tersangka yakniKepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedi Kusnidar sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan satu tersangka tersebut merupakan anak tangga pertama untuk pengungkapan kasus ini. KPK memastikan Dedi bukan anak tangga terakhir yang akan terjerat kasus ini.
Dedi diduga berperan dalam pencairan anggaran Hambalang termin pertama sekitar Rp 200 miliar. Proyek Hambalang sendiri dianggarkan dengan mekanisme tahun jamak sejak 2010 hingga 2012. Total anggarannya sekitar Rp 2,5 triliun.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka antara lain pengurus PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso. Mahfud juga sudah dicegah ke luar negeri. Mantan Komisaris PT Dutasari Citralaras Athiyyah Laila juga pernah diperiksa sebagai saksi. Athiyyah juga dikenal sebagai isteri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
PT Dutasari Citralaras dalah subkrontraktor dalam pengerjaan proyek Hambalang. PT Dutasari Citralaras mendapat bagian pekerjaan Hambalang senilai Rp 300 miliar. PT Dutasari Citralaras mendapatkan subkontrak dari PT Adhi Karya. Selain PT Adhi Karya, BUMN konstruksi lain yang mengerjakan proyek ini adlaahj PT Wijaya Karya. (sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruang Tahanan Terbatas, KPK Minta Bantuan TNI
Redaktur : Tim Redaksi