KPK Kembali Periksa Anak Buah Hartati Murdaya

Rabu, 05 September 2012 – 11:21 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Hari ini, penyidik kembali memeriksa anak buah Hartati Murdaya di PT Hardaya Inti Plantation (HIP).

“Iya, ada pemanggilan saksi untuk  Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo,“ kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (5/9).

Totok sudah menjalani pemeriksaan di gedung KPK sejak pukul 10.00WIB tadi. Namun saat memasuki KPK 15 menit sebelumnya, Totok enggan berkomentar saat dicecar awak media.

Selain memeriksa Totok, penyidik KPK juga memanggil orang saksi lainnya Endarto Putrajaya yang bekerja sebagai Staf hukum Pt bank BCA dan Eli Nimrod Tampubolon asisten vice president compliance PT Bank Mandiri. “Mereka semua diperiksa sebagai saksi SHM,“ jelas Priharsa.

Kasus dugaan suap terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu, terjadi setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya, Yani Anshori tanggal 26 Juni 2012, ketika Yani akan menyuap Amran. Namun, pada saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dihalang-halangi ratusan pendukungnya. Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat dini hari, 6 Juli 2012.

Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut. Sementara dalam perkembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan tersangka kepada Pemilik PT HIP, Siti Hartati Murdaya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY-Hillary Tak Singgung Freeport

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler