jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik. Salah satunya dengan memeriksa saksi-saksi kunci kasus itu, termasuk bekas bos Bank Century, Roberth Tantular.
Robert dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangannya terkait kasus itu dengan tersangka Budi Mulya, Deputi Gubernur Bank Indonesia.
BACA JUGA: Tujuh Kapolda Baru Diminta Fokus Pemilu dan Pertemuan APEC
"RT diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi dikantornya, Jakarta, Senin, (16/9).
Selain Robert, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Macroprudential Policy Department Bank Indonesia, Agusman. Ia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya.
BACA JUGA: Jamaah Majelis Rasulullah Berebut Jabat Tangan SBY
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Roberth mengaku dikorek keterangannya terkait dugaan penyelewengan dana bailout Rp 6,7 triliun terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Menurutnya, penyelewengan dana itu adalah temuan baru dari penyidik KPK yang saat ini prosesnya sedang didalami.
BACA JUGA: Berduka, Mata Presiden Berkaca-kaca
"Sudah ada penemuan baru diduga ada penyalahgunaan penggunaan dana bailout yang Rp6,7 trilliun itu," kata Robert pekan lalu.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayu Azhari akan Ramaikan Sidang Fathanah
Redaktur : Tim Redaksi