jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, Kamis (9/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat surat izin mengemudi di Korlantas Polri tahun 2011.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (9/10).
BACA JUGA: KPK Periksa Jero Wacik sebagai Tersangka
Didik sudah tiba sekitar pukul 09.46 WIB. Ia tampak mengenakan jaket hitam. Namun demikian Didik tidak banyak berkomentar soal pemeriksaannya.
Didik hanya membenarkan bahwa dia diperiksa sebagai tersangka. "Iya," ujarnya.
BACA JUGA: Bandar Judi Penyuap Perwira Polda Jabar Ditahan
Pemeriksaan Didik kali ini merupakan yang ketiga kalinya. Namun sampai saat ini, Didik belum juga ditahan oleh KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2012 lalu.
Dalam proyek pengadaan simulator SIM senilai Rp 198 miliar, Didik menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. (gil/jpnn)
BACA JUGA: PPP Ingin Balik ke Kubu KMP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo Garap Jateng
Redaktur : Tim Redaksi