"Kami berharap pemeriksaan Wafid Muharam hari ini, secara struktural di Kemenpora sebagai Sesmenpora, tentu sangat erat kaitannya dengan penggunaan anggaran, yang pasti pertanyaan tidak jauh dari hal-hal yang berkaitan dengan anggaran," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis sore (11/10).
Sementara itu, kata Johan, saat ini belum ada indikasi ditetapkannya tersangka baru dalam kasus Hambalang. KPK juga masing menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara akibat kasus tersebut.
"Sejauh ini belum ada gelar perkara, pengembangan penyidikan kasus Hambalang karena pimpinan juga sedang keluar daerah," lanjut Johan.
Seperti yang diketahui, dalam kasus ini Dedy Kusdinar sebagai PPK proyek dituduh melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dedi menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Urusan Rumah Tangga di Kemenpora. Selain menetapkan Dedy sebagai tersangka KPK juga mencekal tiga orang dalam kasus itu yaitu Direktur CCM, AS, Direktur Yodya Karya, YW dan Direktur RM berinisial LL.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Ingin RUU ASN Tuntas Tahun Ini
Redaktur : Tim Redaksi