JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Ahmad Fathana, Juard Effendi dan Aria Abdi Effendi yang menjadi tersangka suap. Ketiganya ditahan di lokasi terpisah.
Ahmad ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Juard di Rutan Cipinang, sementara Aria di Rutan Salemba. "Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama," kata Johan Budi di KPK, Kamis (31/1) dini hari.
Lantas bagaimana dengan Luthfi Hasan Ishaaq? Johan mengatakan bahwa sejauh ini belum ada surat perintah penahanan atas Luthfi.
"Tadi LHI (Luthfi, red) baru sampai KPK. Sekarang masih menjalani pemeriksaan," imbuh Johan.
Seperti diketahui, awalnya KPK menangkap Ahmad Fathana. Ahmad yang disebut sebagai staf pribadi Luthfi itu ditangkap karena menerima uang Rp 1 miliar dari Juard Effendi dan Aria terkait impor daging sapi.
Dari pengembangan penyidikan, ternyata uang itu akan diserahkan ke Luthfi. Indoguna Utama selama ini dikenal sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Oleh KPK, Juard dan Aria, dua bersaudara yang juga direksi PT Indoguna Utama itu dijerat dengan pasal 5 ayat (1) atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Luthfi dan Ahmad dijerat dengan pasal pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ara/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luthfi: Saya Tidak Terima Disebut Disuap
Redaktur : Tim Redaksi