jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sanksi dalam bentuk larangan dijenguk oleh keluarga selama sebulan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang kini ditahan karena menjadi tersangka penyuap Gubernur Riau, Annas Maamun. Sanksi dijatuhkan lantaran tahanan KPK itu ikut memberikan surat protes terkait aturan rumah tahanan.
"Ada juga GM (Gulat Manurung)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (26/11).
BACA JUGA: Menkopolhukam Ingatkan DPR Tak Usah Salahkan Pemerintah
Selain kepada Gulat, lanjut Priharsa, sanksi juga ditujukan ke Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng juga diberikan sanksi. Cahyadi merupakan tersangka kasus suap alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ”Ada juga untuk KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," ujar Priharsa.
Sebelumnya, KPK sudah memberikan sanksi kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Keduanya memprotes aturan rutan.
BACA JUGA: Pengamat Sebut KIH dan KMP Ibarat OTB
KPK menganggap ada unsur penghinaan dalam surat yang ditulis oleh para tahanan kasus korupsi itu. Bahkan, Akil dan Anas juga dianggap menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas.
Anas dan Akil dilarang menerima kunjungan dari keluarga selama sebulan. Sanksi kepada mereka berlaku sampai 12 Desember 2014. Mulai tanggal 13 Desember 2014, Anas dan Akil sudah boleh dikunjungi lagi oleh keluarga.(gil/jpnn)
BACA JUGA: MenPAN-RB Puji Manfaat Inovasi BMKG bagi Masyarakat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Brutal Polisi di Musala, MUI: Ini Sudah Penghinaan
Redaktur : Tim Redaksi