jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang aset yang merupakan hasil sitaan terhadap terpidana Muhammad Nazaruddin. Sejumlah aset tanah dan bangunan dilelang.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lelang ini merupakan upaya memberikan pemasukan kepada negara melalui pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan Aplikasi Lelang Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
"Adapun lelang eksekusi barang rampasan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama Terpidana Muhammad Nazaruddin," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (4/1).
Ada tiga aset tanah dan bangunan yang dilelang. Rinciannya ialah satu bidang tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Abdullah Syafii Nomor 19, RT04/RW01, Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, tercatat sesuai SHM Nomor 1190/Manggarai seluas 187 m2 dan SHM Nomor 1191/Manggarai luas 123 m2 dengan harga limit Rp 14.349.705.000 dan uang jaminan Rp 3 miliar.
Kedua, satu bidang aset berupa tanah dan bangunan dengan Hak Milik Nomor 2551 seluas 120 m2 yang terletak di Kompleks Kejaksaan Agung Blok J Nomor 9, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan harga limit Rp 2.066.546.000 dan uang jaminan Rp 415 juta.
Terakhir ialah satu unit tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Samali Ujung Kompleks LAN Blok D Nomor 23, RT10/4, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tercatat sesuai SHM Nomor 3020/Pejaten Barat seluas 127 m2 dengan harga limit Rp 1.908.908.000 dan uang jaminan Rp 400 juta.
Fikri memerinci pelaksanaan lelang dengan cara penawaran closed bidding pada Selasa (26/1) dengan batas penawaran pukul 13.00.
Alamat domain ialah https://www.lelang.go.id. Tempat lelang dilakukan di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Nomor 10, Jakarta Pusat.
"Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran," kata Fikri.
Persyaratan selengkapnya dapat diakses melalui https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2011-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-301220. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA JUGA: 2 Atlet Putri Bulu Tangkis Jadi Perhatian KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga