KPK Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Mbak Ita Cs ke Jaksa Penuntut

Senin, 17 Maret 2025 – 15:53 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan ini melibatkan empat tersangka, yaitu eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti, mantan anggota DPRD Jateng Alwin Basri, serta dua swasta Martono, dan Rachmat Utama Djangkar.

BACA JUGA: Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (17/3).

“Pada hari ini, Senin, 17 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dari penyidik kepada JPU. Tersangka yang dilimpahkan antara lain Hevearita Gunaryanti, Alwin Basri, Martono, dan Rachmat Utama Djangkar,” ujar Tessa.

BACA JUGA: Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum

Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tahun 2023-2024.

Selain itu, KPK juga menyelidiki dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri dalam insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada periode yang sama. 

BACA JUGA: Ketua BEM FH UBK Soal Imunitas Jaksa: Mereka Bisa Jadi Lembaga Super Power

Perkara pertama, KPK menduga adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang selama 2023-2024.

Kedua, dugaan pemerasan. Terdapat indikasi pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Ketiga, dugaan penerimaan gratifikasi. KPK juga menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak-pihak terkait dalam kurun waktu yang sama.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap kedua ini menandai perkembangan signifikan dalam proses hukum kasus korupsi Pemkot Semarang. KPK memastikan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh fakta dan melibatkan semua pihak yang bertanggung jawab. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler