jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Langkah itu diambil setelah ada koordinasi antara KPK, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Koordinator Politik Hukum Keamanan.
"KPK akan serahkan perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo di KPK, Jakarta, Senin (2/3).
BACA JUGA: Kabareskrim Merapat ke Kejagung, Ada Apa?
Prasetyo mengungkapkan, pelimpahan kasus dugaan korupsi Budi Gunawan setelah ada putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan praperadilan petinggi kepolisian yang pernah calon Kapolri itu. Putusan yang dikeluarkan oleh hakim Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah.
Setelah dilimpahkan, Prasetyo menjelaskan KPK akan menyerahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan. "Berkas-berkas akan diserahkan," ucapnya.
BACA JUGA: 1.751 Formasi Honorer K1 Kosong
Sementara pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi SP menyatakan, pelimpahan itu sesuai norma hukum. Terlebih, sambung dia, pelimpahan kasus itu sudah pernah dilakukan oleh KPK sebelumnya.
”Tapi ini sesuai norma-norma hukum, jadi kesimpulan melimpahkan melalui norma-norma hukum. KPK pernah melimpahkan perkara ketika pelakunya bukan penyelenggara negara. Mekanismenya memang dibenarkan,” tandas Johan.(gil/flo/jpnn)
BACA JUGA: Amien Dianggap Bukan Lagi Dewa di PAN
BACA ARTIKEL LAINNYA... 100 Jaksa Tiba-tiba Dites Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi