Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan para penyidik baru tersebut kini tengah menjalani proses pelatihan. "Seleksi sudah selesai. Sekarang sedang tahap pelatihan," kata Johan, Minggu (28/10. KPK berharap pengangkatan penyidik internal tersebut bisa meningkatkan kapasitas penindakan yang selama ini masih terkendala minimnya jumlah penyidik.
Pelatihan penyidik baru dilakukan di pusat pendidikan dan latihan Mahkamah Agung. Mereka juga akan dilatih di Akademi Kepolisian di Semarang. Para penyidik baru adalah pegawai KPK yang rata-rata sudah bertugas lebih dari lima tahun.
Mereka sebelum ini adalah penyelidik yang tersebar di sejumlah unit kerja di KPK. Antara lain, direktorat penyidikan, direktorat pengaduan masyarakat, direktorat gratifikasi, serta direktorat pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Sebanyak 30 penyidik baru tersebut merupakan saringan dari 65 pegawai yang mengikuti seleksi. Mereka tidak ada yang berasal instansi kepolisian dan kejaksaan. Mereka ada yang sudah menjadi pekerja tetap. Namun ada pula yang masih berstatus dipekerjakan dari instansi lain seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Kementrian Keuangan.
Johan mengatakan, seleksi penyidik baru tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan. "Sesuai dengan undang-undang, penyidik KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK," kata Johan.
Akhir September lalu, Mabes Polri tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidik di KPK. Langkah kepolisian tersebut langsung membuat kekuatan penyidikan di KPK gembos. Sebab sebelum ada penarikan penyidik tersebut, jumlah penyidik di KPK tak lebih dari 78 orang. Kegiatan penyidikan di KPK sejak akhir September lalu juga terasa menurun drastis.
Biasanya dalam satu hari, penyidik KPK bisa memanggil lebih dari 15 saksi dan tersangka. Sejak ada penarikan penyidik tersebut, jumlah saksi atau tersangka yang diperiksa tak lebih 10 orang. Bahkan, tidak jarang dalam sehari hanya ada pemeriksaan dua saksi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menjanjikan untuk merevisi PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen dan Sumber daya KPK. Melalui revisi tersebut, kepolisian dan kejaksaan tidak bisa menarik penyidik sebelum masa kontrak minimal 4 tahun selesai. Ke depan, penarikan penyidik juga harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK. (sof/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Diharapkan Lebih Peduli Budaya dan Pariwisata
Redaktur : Tim Redaksi