JAKARTA - Penanganan kasus suap PON XVIII Riau terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2010 tentang venue lapangan menembak hingga kini masih dalam tahap evaluasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kasus suap PON Riau sampai hari ini masih tahap evaluasi berkas empat tersangka, termasuk tambahan dua tersangka baru LA dan TAY," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK, Senin (21/5).
Soal pengembangan penyidikan dari Perda 6/2010 tentang venue lapangan menembak ke Perda 5/2008 tentang main stadium, menurut Johan belum ada perkembangan terbaru, kecuali dua tersangka baru yang sudah diekspose beberapa waktu lalu.
"Sampai saat ini baru itu progressnya dan penyidik masih mengevaluasi berkas para tersangka," kata Johan.
Soal kemungkinan keterlibatan pejabat PT Pembangunan Perumahan (PP) Pusat karena gencarnya pemanggilan saksi-saksi dari perusahaan pelat merah itu sebelumnya, ditegaskan Johan, sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi dari penyidik soal keterlibatan PP Pusat.
Sebagaimana diketahui dalam penyidikan kasus suap PON Riau dengan barang bukti uang tunai Rp900 juta yang disita oleh KPK, sudah menetapkan empat tersangka diantaranya M Faisal Aswan, M Dunir, Eka Dharma Putra dan Rahmat Sahputra.
Kemudian dari pengembangan penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka lagi beberapa waktu lalu, diantara mantan Kadispora Riau Lukman Abbas yang diduga sebagai pemberi suap, serta wakil ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin sebagai ikut menerima.
Pantauan JPNN di KPK, dalam sepekan terakhir pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka mulai berkurang. Selain itu dari penggeledahan kembali oleh KPK di kantor PT Adhi Karya Pekanbaru dan divisi Medan serta sejumlah venue, KPK menyita pembukuan keuangan PT AK untuk keperluan penyidikan.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Murdoko Digarap KPK Lagi
Redaktur : Tim Redaksi