KPK Masih Pelajari Cara Memiskinkan Koruptor

Minggu, 16 Desember 2012 – 10:56 WIB
KOTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari cara untuk memiskinkan pelaku korupsi atau koruptor karena dengan cara memiskinkan koruptorlah cara yang paling ampuh untuk membasmi tindak pidana korupsi.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Dedie A Rachim, dalam seminar nasional yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Perdata (Himadata) Fakultas Hukum Universitas Islam Riau di Aula Kampus Fakultas Hukum, Sabtu (15/12).

Dalam seminar dengan tema Strategi pemberantasan korupsi di Indonesia tersebut, Dedie menerangkan bahwa KPK saat ini sudah sampai pada mempelajari naskah studi memiskinkan koruptor.

"Naskah studi pemiskinan koruptor tersebut sedang dipelajari. Bagaimana langkah-langkah untuk membuat koruptor tersebut miskin sedang dianalisa," kata Dedie.

Dedie juga menceritakan bahwa sebagai lembaga pemberantas korupsi Indonesia yang lahir paling terakhir dibanding lembaga pemberantas korupsi negara-negara lainnya yang sudah dibentuk puluhan tahun lalu, KPK banyak mempelajari cara mengatasi korupsi dari negara-negara lainnya.

Dalam seminar tersebut, bukan hanya Dedie saja yang memberikan materi tentang pemberantasan korupsi, Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hj Azlaini Agus SH MH juga berbicara.

Menurut Azlaini, peran Ombudsman dalam perbaikan palayanan publik dan pencegahan korupsi sangat diperlukan sebagai pengawasan eksternal. Sementara, untuk pengawasan internal, sudah dilakukan oleh inspektorat.

Kepada ratusan mahasiswa Fakultas Hukum yang mengikuti seminar tersebut dikatana oleh Azlaini bahwa jika ada pandangan, korupsi akan berhenti jika gaji penyelenggaran negara lebih besar dan pemerintah perlu menaikkan gaji, Menurut Azlaini itu tidak benar.

"Mental korupsi itu yang perlu dibasmi. Tidak ada kausalitas antara tingkat kesejahteraan penyelenggara negara dengan perilaku korupsi," kata Azlaini.

Menurut Azlaini, pelaku tindak pidana korupsi itu bukanlah pegawai rendahan dengan gaji yang kecil, tapi semua tingkatan. "Bahkan pelaku korupsi itu kebanyakan adalah pejabat tinggi dengan gaji yang besar," kata Azlaini.

Sementara Staf Ahli dari Kejaksaan Agung, Dr H Mohammad Amari SH MH menyatakan perlu adanya pola pemberantasan korupsi secara aktif dan terpadu dengan mengedepankan pencegahan.

"Aparat pengawas yaitu BPK, BPKP dan Inspektorat harus bekerjasama dan bersinergi dengan aparat penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK untuk mencegah dan memberantas korupsi," kata Amari.(rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji PNS Tetap Naik di 2013

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler