KPK Masih Tunggu Laporan BPK

Terkait Inefesiensi PLN

Rabu, 31 Oktober 2012 – 14:58 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menelusuri inefisiensi sebesar Rp37 triliun di Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2010. Namun, hal itu dapat dilakukan setelah menunggu laporan langsung dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Inefisiensi itu sendiri adalah temuan dari BPK. Tetapi, hingga saat ini, BPK belum memberikannya pada institusi penegak hukum, termasuk KPK.

"Kalau dari hasil audit BPK ada  informasi-informasi yang bisa ditindaklanjuti oleh KPK tentu akan ditindaklanjuti. Tapi sampai saat ini kita belum menerima hasil audit BPK yang berkaitan dengan PLN itu," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (31/10).

Menurut Johan, jika BPK menyebut ada auditnya yang berindikasi pidana, tentu akan langsung diserahkan pada KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan Agung. Sejauh ini, ia mengaku KPK juga belum membuat kajian terkait dugaan rentannya BUMN yang menjadi sapi perahan oknum di Senayan.

"Kita enggak mau minta-minta (laporan BPK) ya tapi kita menunggu. Sampai hari ini kita belum melakukan kajian terkait rentannya BUMN tersebut," pungkas Johan.

Seperti diketahui, hasil audit BPK yang menemukan inefisiensi sebesar Rp37 triliun itu dianggap DPR sebagai kerugian negara. Meski, Dahlan Iskan mantan Dirut PLN telah menegaskan bahwa inefisiensi itu terjadi karena dilakukan penyelamatan terhadap penyediaan listrik, terutama di wilayah Jakarta.

Dahlan mengungkapkan, jika kebijakannya yang mengakibatkan inefisiensi itu dianggap salah, ia siap diperiksa KPK dan mempertanggungjawabkannya. Namun, menurutnya BPK telah mengurai bahwa inefisiensi itu tak termasuk dalam kerugian negara.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Komisaris Perusahaan Subkontraktor di Proyek Hambalang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler