KPK Memfasilitasi Pertemuan AP II Bandara Soeta dengan Pemkot dan Pemkab Tangerang

Kamis, 05 November 2020 – 21:25 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, TANGERANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pertemuan antara PT Angkasa Pura II (AP II), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk membahas optimalisasi aset tanah milik AP II yang dimanfaatkan oleh kedua pemda.

Pertemuan itu berlangsung di kantor pusat AP II Bandara Internasional Soekarno Hatta, Selasa, 3 November 2020 lalu.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha beserta tim, Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah.

Lalu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Direktur Utama AP II Muhammad Awalludin, Direktur Keuangan AP II Wiweko Probojakti, beserta jajaran masing-masing. 

Dalam kesempatan itu, Asep mengatakan tujuan rapat yakni mencari mekanisme yang paling tepat atas pemanfaatan aset tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dia juga memahami bahwa masih dibutuhkan beberapa tahapan ke depan untuk mewujudkan hal tersebut.

Namun, kata dia, dengan koordinasi cepat dan ditambah itikad baik yang didasari keinginan bersinergi antar pihak, maka dapat ditemukan solusi terbaik.

“Saya meyakini bahwa di balik masalah aset ini ada suatu kesempatan besar untuk mendapatkan kondisi yang saling menguntungkan bagi semua pihak,” kata Asep.

Direktur Keuangan AP II Wiweko Probojakti memaparkan bahwa ada 3 cluster aset AP II yang dimanfaatkan oleh Pemkot dan Pemkab Tangerang yakni cluster kantor pemerintahan, layanan kesehatan dan sarana jalan.

Dilihat dari kronologinya, sambung Wiweko, aset tanah tersebut merupakan hasil perolehan dari Ditjen Moneter Departemen Keuangan pada tahun 1979 selaku Pimpinan Proyek Pelabuhan Udara Cengkareng.

Pada saat yang sama, kata dia, lahan tersebut dimanfaatkan oleh Pemkot Tangerang.

Lebih lanjut, Wiweko menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Juni 2019 telah dilakukan pengukuran bersama antara AP II dengan Pemkot Tangerang. 

“Hasil pengukuran bersama seluruh aset tanah AP II yang dipergunakan oleh Pemkot Tangerang adalah 6,6 hektar dengan seritifikat hak milik AP II,” ujarnya.

Sedangkan kondisi permasalahan aset AP II dengan Pemkab Tangerang, sambung Wiweko, berkaitan dengan rencana pembangunan jalan penghubung di wilayah Kabupaten Tangerang, yaitu jalan Tol Pakuhaji-Sepatan Timur melalui lokasi rencana asrama haji seluas 47,5 Ha di Desa Gempolsari dan Desa Kampungkelor Kecamatan Sepatan Timur, menuju jalan perimeter utara bandara. 

Dalam perjalanannya, rencana ini terkendala regulasi Keputusan Menteri Perhubungan No. 48 Tahun 2008 tentang Rencana Induk Bandara Internasional Soekarno-Hatta terkait kawasan penunjang bandara, sehingga sampai saat ini belum dapat dilaksanakan. Untuk itu, KPK dan AP II akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk permohonan review aturan tersebut.

Sementara itu, Direktur Utama AP II Muhammad Awalludin menyampaikan solusi yang paling memungkinkan adalah opsi kerja sama pinjam pakai dengan kompensasi minimal berupa kerja sama dengan pemda untuk melakukan penertiban, pengamanan dan perawatan aset milik AP II, serta hal lainnya yang dianggap perlu sesuai kesepakatan para pihak.

“Opsi yang pertama, pola ganti rugi saya rasa mungkin cukup sulit, mengingat situasi keuangan pemda yang sekarang terbatas. Yang kedua, pola sewa, tapi kan fasum-fasos tidak punya nilai komersial. Nah yang sangat mungkin, pola ketiga, pinjam pakai dengan waktu tertentu,” kata Awalludin.

Di sisi lain, Walikota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah juga pernah bersurat ke AP II pada Oktober 2020 menyampaikan permohonan lahan untuk pembangunan sport center.

Sebab, pihaknya ditunjuk Pemprov Banten sebagai lokasi Pekan Olahraga Provinsi 2022. Lokasi lahan yang dimohonkan adalah 1 (satu) bidang tanah milik AP II yang berlokasi di Kelurahan Batusari Kecamatan Batuceper seluas sekitar 83.000 m2 dengan nilai aset sekitar Rp352 Miliar. Alternatif skema yang diusulkan adalah kerja sama operasional.

KPK mengapresiasi komitmen para pihak untuk saling mendukung kemudahan proses administrasi perizinan investasi, pengamanan dan birokrasi terkait dengan pemanfaatan aset milik AP II ini. 

“Saya mencatat satu statement yang senada dari Pak Walikota dan Pak Bupati, yaitu jelas keberadaan kita di sini untuk kepentingan masyarakat, karena aset yang kami bicarakan ini dimanfaatkan oleh masyarakat kota Tangerang dan kab Tangerang, yang difasilitasi oleh pemda,” pungkas Asep.(mcr3/jpnn)

BACA JUGA: Maksimalkan Stimulus PSC dari Pemerintah, Angkasa Pura II Siapkan 3 Strategi


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
AP II   Angkasa Pura   KPK  

Terpopuler