KPK Mendalami Dugaan Suap Pengurusan Izin hingga Lelang Blok Tambang Maluku Utara

Selasa, 03 Desember 2024 – 10:42 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya rekomendasi dari mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) kepada Kementerian ESDM terkait penetapan blok tambang di Malut.

Abdul Gani diduga mengusulkan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif, tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018.

BACA JUGA: Perusahaan Tambang Harus Memberikan Dampak Positif Kepada Masyarakat

Dari usulan-usulan tersebut, terdapat enam blok yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM RI pada 2023.

Adapun, enam blok tersebut yakni Blok Kaf; Blok Foli; Blok Marimoi 1; Blok Pumlanga; Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra

Dari enam blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai.

KPK bakal mendalami rekomendasi pengurusan izin hingga pelelangan WIUP tersebut.

BACA JUGA: KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK

"Terkait dengan persidangan di perkaranya Maluku Utara, Pak AGK, ini Blok Kaf dan beberapa Blok lainnya itu memang pengurusannya Pak AGK selaku gubernur merekomendasi, tapi izinnya tetep di ESDM, di Dirjen Minerba. Pak Gubernur rekomen-nya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dikutip Senin (2/12).

Diketahui, pemenang lelang Blok Kaf adalah PT. Mineral Jaya Molagina, anak usaha PT Mineral Trobos. Komisaris PT Mineral Trobos adalah David Glen Oei (DGO) yang sudah diperiksa KPK.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif alias Ucu sebagai tersangka. Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba terkait usulan penetapan puluhan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Diketahui, ada puluhan perusahaan di 57 blok tambang yang izinnya diloloskan oleh Muhaimin Syarif. Perusahaan milik David Glen diduga adalah salah satunya.

"Memang perusahaannya bukan punya intinya bukan milik dia aja (David Glen). Ada yang miliknya dia (MS) ada yang miliknya David," ungkap Asep.

Sementara Pegawai Kementerian ESDM, Cecep dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menyebut ada ratusan WIUP atau blok tambang yang diurus terdakwa Muhaimin Syarif bersama dua Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan rekapan data yang dikantongi Kementerian ESDM, kata Cecep, mulai dari tahun 2021 itu sebanyak 107 usulan WUP yang diurus dan ada empat blok tambang yang disetujui.

“107 usulan penetapan WIUP, beberapa usulan sudah ada PT-nya. Kalau dalam aturan itu tidak ada penyebutan nama PT. Oleh karena itu, di tahun 2022, kita sampaikan rekapan WIUP dari Gubernur Maluku Utara itu ada catatan yaitu saling tumpang tindih,” kata Cecep (14/11).

Seingat Cecep, sejumlah WUP yang disetujui adalah Blok Marimoi, Lelilef Sawi, Fpli dan Kaf. Keempat itu sudah diterbitkan dan sudah pada WUP eskplorasi dengan jangka waktu 8 tahun. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler