jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI).
Adapun ketiga tersangka tersebut antara lain mantan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Lasamana dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan telah menetapkan tersangka," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa (3/11).
Alex mengatakan, ketiga tersangka diduga menerima dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif.
Dia memerinci, Arie menerima Rp 9.172.012.834, Didi menerima Rp 10.805.119.031, dan Ferry menerima Rp 1.951.769.992.
Kasus ini bermula dari rapat Dewan Direksi PT DI periode 2007-2010 yang dilaksanakan pada akhir tahun 2007.
Rapat tersebut menyepakati sejumlah hal, salah satunya menggunakan mitra penjualan sebagai cara memperoleh dana khusus untuk diberikan kepada customer/end user.
Pada 2008, Arie bersama Budi Santoso selaku Dirut PT DI, Irzal Rinaldi Zaini selaku Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah, Budi Wurastiko selaku Direktur Aircraft Integration, dan Budiman Saleh selaku Direktur Aircraft Integration PT DI, membahas kebutuhan dana PT DI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.
"Termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan," katanya.
Sebagai, tindak lanjut persetujuan Direksi tersebut, para pihak di PT DI (Persero) melakukan kerja sama dengan tersangka DL (Didi Laksamana tidak dibacakan) serta para pihak di lima perusahaan (PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP), PT Angkasa Mitra Karya (AMK), PT Abadi Sentosa Perkasa (ASP), PT Penta Mitra Abadi (PMA), dan PT Niaga Putra Bangsa (NPB)) dan tersangka FSS (Ferry Santosa Subrata tidak dibacakan) selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha (SBU) untuk menjadi mitra penjualan.
Kemudian, PT IDI melakukan penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016.
"Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user," ujar Alex.
Pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan tersebut dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan.
Selanjutnya, uang di rekening tersebut dikembalikan ke pihak-pihak PT DI maupun pihak lain melalui transfer, tunai, atau cek.
"Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI (Persero) melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI (Persero), pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya," pungkasnya.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara pada PT DI senilai Rp 315 miliar terdiri dari Rp 202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dollar AS.
KPK menahan Arie, Didi, dan Ferry untuk 20 hari pertama terhitung sejak 3 November 2020 hingga 22 November 2020.
Arie akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Didi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan Ferry ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sbelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni eks Dirut PT DI Budi Santoso, eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini, dan eks Direktur Aerostructure PT DI Budiman Saleh.
Budi dan Irzal kini sedang menjalani persidangan di PN Tipikor Bandung sedangkan Budiman masih menjalani tahap penyidikan. (mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama