KPK Menghibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp 85,1 Miliar kepada 5 Instansi Ini 

Selasa, 09 November 2021 – 12:35 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi senilai Rp 85,1 miliar. Aset tersebut akan diserahkan kepada lima instansi, mulai dari Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan penyerahan aset rampasan itu dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari tindakan korupsi.

BACA JUGA: KPK Berencana Hibahkan Rumah Sakit Milik Rohadi

"KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada lima instansi, yaitu Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta," kata dia dalam keterangannya, Selasa (9/11).

Fikri menilai kelima instansi tersebut mampu mengelola asetnya. 

BACA JUGA: Hibahkan Kendaraan, PDIP Dorong Anak Muda Selamatkan Lingkungan Hidup

"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp 85,1 miliar," ujar Fikri.

KPK berharap aset rampasan itu bisa digunakan dengan maksimal. 

BACA JUGA: KPK Dalami Proses Dana Hibah Puluhan Miliar dari BNPB ke Kolaka Timur

Selain itu, Fikri mengharapkan kinerja instansi yang menerima hibah aset itu bisa lebih baik lagi.

Menurutnya, hal ini selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya.

“Namun, bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," ucap Fikri.

Menurut dia, penyerahan aset akan dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang Merah Putih KPK pada 13.30 WIB-15.30 WIB. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler