KPK Minta Perdagangan Saham Garuda Dihentikan Sementara

Untuk Memudahkan Penanganan Kasus Pencucian Uang M Nazaruddin

Senin, 20 Februari 2012 – 19:21 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan sementara perdagangan saham Garuda Indonesia. Hal itu dilakukan demi mempermudah penyidikan kasus cuci uang pembelian saham Garuda yang menyeret M Nazaruddin sebagai tersangka.

"Kita berencana agar tidak beralih sahamnya. Tujuannya itu sampai ada kejelasan statusnya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Senin (20/2).

Menurutnya, pada pekan depan pimpinan KPK akan menyampaikan permintaan penghentian transaksi saham maskapai milik negara itu. Pertimbangannya,
jika transaksi saham Garuda dihentikan sementara maka KPK akan lebih mudah menelusuri dugaan cuci uangnya. "Intinya agar sahamnya tidak berpindah tangan dulu," ucap Johan.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia, setahun silam. Karenanya Nazar dijerat dengan dua UU sekaligus, yakni UU Antikorupsi dan UU TPPU.

Pada persidangan atas Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, pernah terungkap bahwa Permai Grup membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar. Yulianis saat bersaksi pada sidang Nazaruddin, mengungkapkan bahwa uang yang digunakan untuk pembelian saham itu berasal dari fee berbagai proyek.

Pembelian saham Garuda oleh Permai Grup itu dilakukan melalui anak-anak perusahaan di antaranya PT Permai Raya Wisata dengan nilai transaksi Rp 22,7 miliar,  PT Exartech Technology Utama (Rp 124,1 miliar), PT Cakrawala Abadi (Rp 37,5 miliar),  PT Darmakusuma (Rp 41 miliar), serta  PT Pacific Putra Metropolitan (Rp 75 miliar).(ara/jpnn)
 
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag: Konflik GKI Yasmin Jangan Dipolitisasi


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler