KPK Minta Satu Lagi Penyuap Direktur Krakatau Steel Segera Serahkan Diri

Sabtu, 23 Maret 2019 – 21:14 WIB
Saut Situmorang. Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.

Dari empat orang tersangka itu, satu di antaranya belum tertangkap. Dia adalah Kurniawan Eddy Tjokro dari Tjokro Group.

BACA JUGA: OTT Direktur PT Krakatau Steel, KPK Tangkap Dua Orang Lagi

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya meminta agar yang bersangkutan menyerahkan diri.

“Kepada KET (Kurniawan Eddy Tjokro) yang sekarang masih berada dalam posisi pencarian, kami minta untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan diri guna proses lebih lanjut,” kata Saut kepada wartawan, Sabtu (23/3).

BACA JUGA: KPK Tangkap Direktur Krakatau Steel, Waketum Gerindra Salahkan Jokowi Lagi

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sebagai tersangka suap pada Sabtu (23/1). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan pada Jumat (22/3) kemarin.

Selain Wisnu, KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Alexander Muskitta sebagai tersangka penerima. Kemudian, KPK menetapkan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka pemberi, antara lain Kenneth Sutarja dan Kurniawan Edy Tjokro.

BACA JUGA: Direktur Krakatau Steel Ada 6, Mana yang Kena OTT KPK? Yang Rumahnya di BSD

Saut menjelaskan pada tahun 2019 Direktorat Teknologi dan Produksi Krakatau Steel merencanakan pengadaan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Alexander kemudian mengusulkan sejumlah perusahaan rekanan kepada Wisnu.

Alexander lalu menyepakati fee sebesar 10 persen dari nilai proyek dengan dua perusahaan yakni PT Grand Kartech dan Group Tjokro.

"AMU (Alexander) bertindak diduga mewakili dan atas nama WNU (Wisnu Kuncoro) sebagai Direktur Produksi dan Teknologi PT KS," kata Saut.

Alexander meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada Kenneth Sutarja dari PT Grand Kartech dan Rp 100 juta kepada Kurniawan Edy Tjokro dari Group Tjokro.

Permintaan itu akhirnya direalisasikan oleh Kenneth pada 20 Maret 2019 melalui cek. Kemudian Alexander juga menerima 4.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 45 juta dari Kurniawan Edy Tjokro di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan.

Setelah itu pada 22 Maret 2019 Alexander menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta kepada Wisnu Kuncoro di sebuah kedai kopi di Bintaro.

Dari tindaka tersebut, KPK menyangka Wisnu dan Alexander telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara terhadap dua orang tersangka pemberi atau penyuap, KPK menyangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Terima Suap, Direktur Krakatau Steel Kena OTT KPK


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler