JAKARTA - Bupati Buol Amran Batalipu yang menjadi tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di kabupaten yang dipimpinnya, mulai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja, Amran masih diperiksa sebagai saksi bagi Yani Anshori yang menjadi tersangka penyuapan.
“Iya, hari ini yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi,“ ujar Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Senin (9/7). Selain Amran, penyidik KPK juga akan memeriksa satu saksi lain yang bernama Arim.
Seperti diberitakan, Amran diduga menerima suap dari PT Hardaya Inti Plantation (HIP), anak perusahaan PT Citra Cakra Murdaya (CCM) milik pengusaha ternama Hartati Murdaya. Suap yang jumlahnya mencapai Rp 3 miliar itu diduga untuk memuluskan pengurusan HGU perkebunan bagi PT HIP di Buol, Sulawesi Tengah.
Dalam kasus ini, Amran disangka menjadi penerima suapnya. Sedangkan Yani Anshori dari PT HIP, dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Nama lain yang menjadi tersangka adalah Gondo Sudjono yang juga petinggi di PT HIP.
Dalam kasus ini, KPK telah memasukkan Hartati Murdaya dalam daftar cegah di Imigrasi. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu dilarang ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 28 Juni lalu. (Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Putuskan Status Neneng Hari ini
Redaktur : Tim Redaksi