jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai menteri yang rangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik rawan tersandera kepentingan pragmatis. Karena itu, KPK mengharapkan menteri-menteri tidak menanggalkan atribut politiknya dan melaksanakan amanah Presiden Joko Widodo selurus-lurusnya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, larangan rangkap jabatan merupakan rekomendasi KPK dalam politik cerdas berintegitas dalam konsep Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Salah satu poinnya tentang perlunya kaderisasi disusun secara prudensial.
BACA JUGA: Golkar Dinilai Akan Lebih Maju Jika Ketum Tak Rangkap Jabatan
"Jabatan rangkap pimpinan partai politik di eksekutif memiliki potensi risiko benturan kepentingan. Itu sebabnya, dipahami ada menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang menerima dana dari APBN," kata Saut saat dikonfirmasi, Senin (2/12).
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara melarang seorang menteri rangkap jabatan. Sedangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 34 menyebutkan sumber keuangan partai politik antara lain bantuan keuangan dari APBN.
BACA JUGA: Doli Pastikan Tidak Ada Larangan Menteri Rangkap Jabatan Ketum Parpol
Menurut Saut, menteri tidak usah menjadi ketua umum partai politik. Jangan juga mencari cara agar bisa berkuasa di partai politik, karena undang-undang jelas-jelas melarang rangkap jabatan.
"Ada dasar peraturan perundang-undangnya, ya di ikuti saja itu, patuhi saja itu," tegas Saut.
BACA JUGA: Muzani Rangkap Jabatan jadi Ketua Fraksi Gerindra, Fadli Zon Pimpin BKSAP
Saat ini, ada tiga ketua umum parpol di Kabinet Indonesia Maju, yakni Ketum Gerindra Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan), Ketum Golkar Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian) dan Plt Ketum PPP Suharso Suharso Monoarfa (Menteri PPN/Kepala Bapennas).
Beberapa menteri lain juga ada yang masih menjadi pengurus di partai masing-masing. Johnny G Plate (Sekjen NasDem), Ida Fauziyah (Ketua DPP PKB), dan Edhy Prabowo (Waketum Gerindra).
Meski banyak suara menyesalkan menteri rangkap jabatan di parpol, tidak ada tanda-tanda dari mereka akan mundur dari jabatan di parpol. Bahkan Airlangga Hartarto kembali mencalonkan diri sebagai ketua umum Golkar. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga