jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Barat, yang kini berubah menjadi BTP Kelas 1 Bandung.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah Billy Haryanto alias Billy Beras dan Roni Gunawan, keduanya wiraswasta, serta Anjar Hermawan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Perhubungan.
BACA JUGA: Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
"Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (13/3) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di BTP Bandung.
BACA JUGA: Seusai Digeledah KPK, Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Dijaga Ketat Petugas Keamanan
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pradipta Dina Laksmintari, Koordinator Keuangan PT. Putra Kharisma Sejahtera dan PT. Kharisma Putra Adipratama. Pemeriksaan terhadap Pradipta dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yogyakarta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
BACA JUGA: Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum
Ketiga tersangka tersebut adalah Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo, yang masing-masing menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dalam berbagai proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah.
Modus operandi yang terungkap dalam kasus ini melibatkan rekayasa lelang dan penentuan pemenang tender sebelum proses lelang resmi dilakukan.
Para tersangka diduga menerima sejumlah "fee" dari kontraktor sebagai imbalan atas kemenangan dalam tender proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BTP Kelas 1 Jawa Bagian. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkuat Transparansi, Indonesia Re dan KPK Gelar Sharing Session LHKPN
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga