KPK Panggil Lagi Advokat Teuku Nasrullah

Selasa, 18 Maret 2014 – 12:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali advokat Teuku Nasrullah. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (18/3).

BACA JUGA: Kapolri Minta Kabaharkam Baru Bersikap Tegas

Pemanggilan Nasrullah merupakan penjadwalan ulang. Ia sebenarnya sudah dijadwalkan diperiksa pada Kamis (13/3) lalu. Namun, pengacara Angelina Sondakh itu tidak bisa memenuhi panggilan karena saat itu dia berada di Aceh menghadiri pernikahan keponakannya.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa sejumlah advokat sebagai saksi dalam dugaan suap pilkada di MK. Di antaranya Tubagus Sukatma, Efran Helmi Juni, dan Andi F. Simangunsong.

BACA JUGA: Ketua DPD: Otonomi Daerah Dorong Munculnya Koran-koran Lokal

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan advokat itu diduga karena KPK ingin menelisik mengenai dugaan mempengaruhi dan menghalangi penyidikan perkara tersebut. Sebab, ada advokat Atut yang memerintahkan sejumlah saksi untuk keluar dari Jakarta pada saat dipanggil KPK.

Komisi antirasuah itu diketahui memiliki rekaman sadapan pembicaraan pihak yang memerintahkan dengan saksi. Salah satu pihak yang diperintah kabur adalah Siti Halimah alias Iim yang merupakan ajudan Atut.

BACA JUGA: Prabowo: Dia Tidak Pernah Berterima Kasih

Seperti diberitakan, Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usung Jokowi karena Bisa Senangkan Megawati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler