jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Tim Pemeriksaan pajak atas wajib pajak PT Bank Central Asia, Hudari Idris. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka. "Yang bersangkutan (Hudari Idris) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (28/5).
BACA JUGA: MK Putuskan TNI-Polri Tetap Netral di Pilpres 2014
Dalam kasus yang sama, KPK juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Dahlia dan PNS di Badan Pemeriksa Keuangan Flora Anita Diasari. "Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Untuk diketahui, Hadi selaku Dirjen Pajak mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004.
BACA JUGA: Dukung Prabowo, Marzuki Beralasan Lanjutkan Program SBY
Dalam salinan nota dinas yang dikeluarkannya, Hadi menyebutkan sejumlah alasan pengabulan permohonan keberatan pajak BCA atas terdapatnya koreksi fiskal pemeriksa pajak senilai Rp 5,5 triliun.
Salah satu alasannya, Hadi beralasan BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan
Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp 5,5 triliun itu dibatalkan.
BACA JUGA: Prabowo Ajak Warga Jabar Maafkan Kesalahan Pemimpin Masa Lalu
Namun karena pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 250 miliar.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PT Bank BCA tahun 1999. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Dinilai Catut Ketua KPK untuk Dongkrak Popularitas
Redaktur : Tim Redaksi